Pernikahan adalah dambaan setiap insan dengan segala motifasinya. Namun untuk mencapai sebuah pernikahan yang sah, bagi mempelai perempuan harus ada wali. Sementara pada prakteknya dalam masyarakat banyak terjadi kerancuan tentang siapa yang berhak menjadi wali.
Berikut ini adalah urutan mereka-mereka yang berhak menjadi wali nikah : orang yang paling berhak menjadi wali adalah ayah kandung, dalam hal ini perlu di ketahui bahwa anak zina bernasab pada ibunya sehingga wali nikahnya adalah hakim bukan ayah biologisnya. Jika ayah kandung tidak ada karena meninggal atau tidak diketahui rimbanya maka hak perwalian berpindah pada kakek dari pihak ayah kemudian saudara kandung laki-laki berikutnya saudara laki-laki se ayah kemudian anak laki-lakinya saudara kandung laki-laki kemudian anak laki-lakinya saudara laki-laki se ayah kemudian saudara kandung laki-laki ayah kemudian saudara laki-laki ayah se ayah kemudian anak laki-laki saudara kandung ayah kemudian anak laki-laki saudara ayah se ayah.
Jika wali-wali tersebut di atas tidak ada, maka wali nikahnya adalah wali hakim. Penting juga untuk di ketahui bahwa seorang wali berhak mewakilkan akad nikah pada orang lain seperti kyai, naïb, dll.
[buletin edisi Maret 2013]
Berikut ini adalah urutan mereka-mereka yang berhak menjadi wali nikah : orang yang paling berhak menjadi wali adalah ayah kandung, dalam hal ini perlu di ketahui bahwa anak zina bernasab pada ibunya sehingga wali nikahnya adalah hakim bukan ayah biologisnya. Jika ayah kandung tidak ada karena meninggal atau tidak diketahui rimbanya maka hak perwalian berpindah pada kakek dari pihak ayah kemudian saudara kandung laki-laki berikutnya saudara laki-laki se ayah kemudian anak laki-lakinya saudara kandung laki-laki kemudian anak laki-lakinya saudara laki-laki se ayah kemudian saudara kandung laki-laki ayah kemudian saudara laki-laki ayah se ayah kemudian anak laki-laki saudara kandung ayah kemudian anak laki-laki saudara ayah se ayah.
Jika wali-wali tersebut di atas tidak ada, maka wali nikahnya adalah wali hakim. Penting juga untuk di ketahui bahwa seorang wali berhak mewakilkan akad nikah pada orang lain seperti kyai, naïb, dll.
[buletin edisi Maret 2013]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar