Zakat merupakan salah satu rukun islam yang mengandung nilai sosial dengan diberikanya kepada mereka yang berhak menerimanya (MUSTAHIQ) Oleh karena itu sangat penting sekali untuk mengetahui siapa saja yang termasuk dalam katagori mustahiq sesuai dengan aturan agama.
Sudah tidak asing lagi bagi kita bahwa mustahiq zakat terdiri dari 8 golongan yaitu : fakir, miskin, 'amil, ghorim, ibnu sabil, sabilillah, mualaf, dan hamba mukatab. 8 golongan tersebut semuanya merupakan orang mukalaf dalam arti individu bukan semisal lembaga seperti masjid, yayasan yatim piatu, madrasah, pondok pesantren, dll.
Sebenarnya devinisi masing – masing mustahiq sudah sangat jelas namun kenyataanya sering kali terjadi kesalah fahaman dalam memahami sebagian mustahiq seperti amil dan sabilillah.
Banyak orang yang menganggap panitia zakat yang dibentuk oleh semisal ta'mir atau mengangkat sendiri termasuk katagori 'amil padahal bukan, Karena yang dimaksud dengan 'amil dalam zakat adalah orang yang diberi wewenang oleh pemerintah untuk mengumpulkan dan menyalurkan zakat kepada mustahiqnya.
Dari penjelasan diatas bukan berarti membentuk panitia zakat tidak diperbolehkan. Membentuk panitia zakat tetap diperbolehkan asalkan panitia tersebut tidak mengambil bagian atas nama 'amil jika ingin tetap mengambil / mendapat bagian, maka harus atas nama selain 'amil seperti fakir atau miskin.
Seperti halnya 'amil banyak juga kesalah fahaman tentang sabilillah dengan mengartikanya selain orang – orang yang berperang untuk menegakan agama ALLOH yang tidak digaji oleh pemerintah.
Dengan demikian bisa difahami bahwa semisal pondok pesantren bukan termasuk sabillah sehingga tidak berhak menerima zakat, begitu juga para kyai, guru ngaji, khotib, kepala madrasah, dan semisalnya. Orang-orang tersebut bisa menerima zakat dengan atas nama selain sabilillah.
CARA PEMBAGIAN ZAKAT
Dalam pembagian zakat seluruh harta yang terkumpul harus dibagi secara sama antara golongan mustahiq yang ada sedangkan dalam membagikan zakat kepada masing – masing individu tidak harus sama akan tatapi sesuai dengan kebutuhan masing – masing. Karena zakat yang terkumpul seluruhnya harus dibagikan, maka tidak akan ada KASUS ZAKAT TERSISA ATAU TURAH.
CATATAN PENTING !!!!
1. ZAKAT FITRAH HARUS BERUPA BAHAN MAKANAN POKOK DAERAH SETEMPAT TIDAK BOLEH BERUPA UANG.
2. ZAKAT BOLEH DIBERIKAN LANGSUNG OLEH PEMILIK KEPADA PENERIMA TANPA MELALUI 'AMIL ATAU PANITIA ZAKAT.
[buletin edisi Mei 2013]
Sudah tidak asing lagi bagi kita bahwa mustahiq zakat terdiri dari 8 golongan yaitu : fakir, miskin, 'amil, ghorim, ibnu sabil, sabilillah, mualaf, dan hamba mukatab. 8 golongan tersebut semuanya merupakan orang mukalaf dalam arti individu bukan semisal lembaga seperti masjid, yayasan yatim piatu, madrasah, pondok pesantren, dll.
Sebenarnya devinisi masing – masing mustahiq sudah sangat jelas namun kenyataanya sering kali terjadi kesalah fahaman dalam memahami sebagian mustahiq seperti amil dan sabilillah.
Banyak orang yang menganggap panitia zakat yang dibentuk oleh semisal ta'mir atau mengangkat sendiri termasuk katagori 'amil padahal bukan, Karena yang dimaksud dengan 'amil dalam zakat adalah orang yang diberi wewenang oleh pemerintah untuk mengumpulkan dan menyalurkan zakat kepada mustahiqnya.
Dari penjelasan diatas bukan berarti membentuk panitia zakat tidak diperbolehkan. Membentuk panitia zakat tetap diperbolehkan asalkan panitia tersebut tidak mengambil bagian atas nama 'amil jika ingin tetap mengambil / mendapat bagian, maka harus atas nama selain 'amil seperti fakir atau miskin.
Seperti halnya 'amil banyak juga kesalah fahaman tentang sabilillah dengan mengartikanya selain orang – orang yang berperang untuk menegakan agama ALLOH yang tidak digaji oleh pemerintah.
Dengan demikian bisa difahami bahwa semisal pondok pesantren bukan termasuk sabillah sehingga tidak berhak menerima zakat, begitu juga para kyai, guru ngaji, khotib, kepala madrasah, dan semisalnya. Orang-orang tersebut bisa menerima zakat dengan atas nama selain sabilillah.
CARA PEMBAGIAN ZAKAT
Dalam pembagian zakat seluruh harta yang terkumpul harus dibagi secara sama antara golongan mustahiq yang ada sedangkan dalam membagikan zakat kepada masing – masing individu tidak harus sama akan tatapi sesuai dengan kebutuhan masing – masing. Karena zakat yang terkumpul seluruhnya harus dibagikan, maka tidak akan ada KASUS ZAKAT TERSISA ATAU TURAH.
CATATAN PENTING !!!!
1. ZAKAT FITRAH HARUS BERUPA BAHAN MAKANAN POKOK DAERAH SETEMPAT TIDAK BOLEH BERUPA UANG.
2. ZAKAT BOLEH DIBERIKAN LANGSUNG OLEH PEMILIK KEPADA PENERIMA TANPA MELALUI 'AMIL ATAU PANITIA ZAKAT.
[buletin edisi Mei 2013]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar