Senin, 05 Mei 2014

MASAIL BULETIN I

Soal:
Seorang wali mewakilkan kepada seseorang untuk melaksanakan ijab nikah, namun wali tersebut hadir sebagai saksi.
Apakah sah akad nikah tersebut?
Jawab:
Tidak sah, jika saksi nikah hanya wali tersebut dan satu orang lain, namun jika kehadiran wali tidak bertindak sebagai saksi dan sudah ada dua saksi yang lain maka akad nikah tetap sah.
Keterangan: Fathil Mu'in hal. 102

Soal:
Bagaimana hukum akad nikad yang ketika ijab qabul salah dalam pengucapan nama wali, seperti Fatimah binti Utsman diucapkan Fatimah binti Umar?
Jawab:
Hukumnya sah apabila pada saat akad wali menunjuk pada calon istri atau wali dan calon suami berniat terhadap calon istri yang dimaksud.
Keterangan: Bughyatul Musttarsyidin hal. 200

Soal
Ada orang yang setiap bulan romadlon sering tidak berpuasa, selang beberapa tahun dia menyesaldan ingin mengodloi puasanya hanya saja dia sudah lupa hari, tahun dan jumlah puasa yang ditinggalkan.
a. bagaimana cara mengkodlo'nya..?
b. bagaimana cara niatnya…?
Jawab:
a. Wajib mengkodlo' puasa selain hari-hari yang diyakini sudah dikerjakan puasanya/dipuasai yang terhitung mulai baligh.
b. Niat melakukan qodlo' puasa romadlon dengan tanpa menentukan waktunya baik hari maupun tahunnya.
Keterangn : 1. Hasyiyah assyarwani juz 3 hal.396
2. Is'adurrofiq hal.143
3. Ihya' ulumuddin juz 4 hal.435

Tidak ada komentar:

Posting Komentar