Jumat, 02 September 2016

AURAT



Arti aurat adalah bagian tubuh yang wajib ditutupi. menutup aurat merupakan kewajiban bagi seluruh umat Islam baik laki-laki maupun perempuan, di dalam sholat juga di luar sholat.
Meskipun batasan aurat sudah masyhur, namun pada kenyataannya masih banyak orang-orang di sekitar kita yang belum tahu atau mungkin sudah tahu hanya saja kurang memperhatikan hal tersebut.
Secara umum masalah aurat terbagi menjadi 2, aurat di dalam sholat dan aurat di luar sholat.
Aurat laki-laki di dalam maupun di luar sholat sama saja, yaitu bagian tubuh di antara pusar dan lutut, sedangkan aurat perempuan di dalam dan di luar sholat ada perbedaan. Aurat perempuan ketika di dalam sholat yaitu seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan.
Adapun aurat perempuan di luar sholat berbeda-beda sesuai situasi dan kondisi:
a. seluruh tubuh, ketika di hadapan lawan jenis yang bukan mahram termasuk wajah dan kedua telapak tangan, namun sebagian ulama memperbolehkan membuka wajah di luar sholat.
b. sama seperti aurat laki-laki, ketika di hadapan mahram sesama jenis dan di waktu sendirian.

Tata cara menutup aurat:
1. Sesuatu yang dipakai menutup aurat bisa dari bahan dan jenis apapun dengan syarat harus dapat menutupi warna kulit.
2. Aurat wajib tertutup (tidak boleh terlihat) dari arah atas dan samping.
Sekarang sudah umum para wanita melakukan sholat dengan menggunakan mukena setelan (pedhotan) tanpa memperhatikan tata cara menutup aurat yang baik, padahal mukena setelan sangat rawan mengakibatkan terlihatnya aurat dari arah samping.
Pada dasarnya menutup aurat di dalam sholat bagi perempuan bisa dengan cara apapun, tidak harus dengan mukena selama menetapi syarat-syarat di atas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar