1. Bagaimana hukumnya bepergian pada hari jum'at?
Jawab : boleh, jika perginya sebelum fajar dan tidak boleh, jika perginya sesudah fajar kecuali bisa melaksanakan sholat jum'at dalam perjalanan.
(al-bajuri juz 1 hal. 213).
2 Deskripsi:
Dewasa ini banyak orang-orang yang ternak cacing dengan berbagai tujuan. Semisal untuk kosmetik, umpan pemancingan, obat tipes bahkan untuk membuat kopi cacing.
Pertanyaan :
Bagaimana hukum ternak cacing dengan tujuan-tujuan diatas?
Jawab : Pada dasarnya beternak cacing itu hukumnya diperbolehkan, tetapi ketika bertujuan untuk hal-hal yang tidak diperbolehkan maka hukum beternak cacing menjadi tidak boleh. (al-bajuri juz 1 hal. 40).
3. Pertanyaan :
Antara qurban dan aqikah manakah yang lebih utama untuk didahulukan?
Jawab : didahulukan melaksanakan Qurban. (bughiyyatul mustarsyidiin hal. 257).
4. Deskripsi:
Ada suatu keterangan bahwasanya seorang perempuan yang sedang haidl tidak boleh membaca atau membawa al-Qur’an. Tetapi ada seseorang di desa saya yang berpendapat bahwa melafadhkan al-Qur’an (nderes) bagi seorang perempuan yang sudah hapal al-Qur’an (hafidzoh) diperbolehkan, walaupun sedang dalam kondisi haidl, dengan alasan melafadhkan al-Qur’an bukan termasuk dalam qiroat al-Qur’an yang diharamkan bagi perempuan yang sedang haidl.
Pertanyaan :
Apa yang dimaksud Qiroat al-Qur’an yang haram bagi perempuan yang sedang haidl?
Jawab : Yang dimaksud Qiroat al-Qur’an yang diharamkan adalah melafadhkan ayat-ayat al-Qur’an (al-Bajuri Juz 1 hal. 114).
5. Deskripsi:
Saya datang ke masjid untuk mengikuti jama'ah sholat subuh, sesampainya di masjid, imam sholat ternyata sudah melaksanakan takbiratul ihram sholat subuh berjama’ah, sedangkan saya belum melaksanakan qobliyah subuh.
Pertanyaan :
Apakah saya boleh melaksanakan qobliyah subuh setelah jama'ah?
Jawab: Boleh dan tetap disunnahkan, karena waktu sholat qobliyah subuh waktunya mulai dari masuknya waktu sholat subuh hingga habisnya waktu sholat subuh. Begitu juga sholat-sholat qobliyah yang lain. [ al-bajuri juz 1 hal.132 ]
6. Assalamu’alaikum kang santri, nderek tanglet, batas suci antara nifas dan haidh niku nopo nggih 15 hari 15 malam ? (hamba Aloh).
Jawab : apabila masih dalam hitungan 60 hari dari melahirkan maka harus 15 hari namun bila kurang dari 15 hari maka darah yang ke dua dihukumi nifas, dan jika sudah keluar dari hitungan 60 hari maka tidak harus 15 hari. Referensi hasyiyah syarwani juz 1 hal 326-327 maktabah syamilah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar