Masjid menurut persepsi yang berkembang di masyarakat merupakan bentuk bangunan permanen yang sedemikian rupa. Sebenarnya persepsi itu kurang tepat, sehinggga diperlukan pemahaman tentang masjid yang sesuai dengan kaidah yang benar.
Pengertian masjid yang sesuai dengan kaidah yang benar adalah harta benda semisal tanah atau bangunan yang diwakafkan sebagai masjid oleh pemiliknya yang sah. Dari penjelasan diatas jika ada orang mewakafkan sebidang tanah sebagai masjid, maka tanah tersebut menjadi masjid, walaupun tidak dibangun bangunan masjid yang permanen, sebaliknya jika ada orang yang membangun menyerupai masjid dan tidak mewakafkan sebagai masjid maka bangunan tersebut bukan merupakan masjid.
Pada umumnya masjid selain dipakai untuk sholat berjamaah juga digunakan untuk kegiatan kegiatan sosial keagamaan semisal pengajian , Taman Pendidikan al Qur'an, santunan anak yatim dll. Pada dasarnya semua aktifitas yang tidak melanggar syarak itu diperbolehkan dilakukan didalam masjid, selama tidak berlebihan yang mengesankan meremehkan kemuliaan masjid.
Apabila aktifitas itu berupa dzikir atau membaca al Qur'an walaupun berlebihan maka boleh, asalkan tidak mengganggu orang yang sholat.
Kegiatan yang tidak bernilai ibadah yang mengesankan meremehkan masjid maka dilarang, contohnya meludah, buang air kecil -walaupun diwadahi botol/ tempat lainnya-, mengotori masjid , dan semisalnya.
Termasuk hal yang tidak diperbolehkan adalah memasukkan benda najis ke dalam masjid, jadi orang yang menggunakan pakaian yang terkena najis tidak diperbolehkan menetap di dalam masjid.
Semua orang Islam diperbolehkan masuk dan menetap didalam masjid kecuali perempuan yang sedang Haidl / Nifas serta orang yang sedang dalam keadaan hadas besar.
Oleh karena itu maka bagi masjid masjid yang dipergunakan untuk Taman Pendidikan al Qur'an perlu berhati hati jika tenaga pengajarnya perempuan, sebab akan bisa menimbulkan hal yang diharamkan yaitu menetapnya perempuan yang sedang haidl di dalam masjid.
Perlu diketahui bahwa termasuk hal yang tidak baik (makruh) adalah menghias masjid dengan ukir ukiran, gambar dan tulisan yang bisa mengganggu kekhusu'an orang yang sholat walaupun hal hal diatas banyak kita temui di masjid sekitar kita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar