,br>
Sholat jum'at pertama kali dilaksanakan di desa naqi' alkhodmati, yaitu daerah yang berjarak 1 mil dari kota madinah, dan orang yang pertama kali melaksanakannya di desa itu adalah adalah as'ad bin zuroroh bersama sahabat-sahabatnya.
Seseorang bisa terbebani kewajiban menjalankan sholat jum'at dengan syarat-syarat sbb:
1. Islam
2. Mukallaf [baligh,berakal]
3. Laki-laki
4. Merdeka
5. Mukim [bukan musafir]
6. Tidak memiliki udzur jama'ah
Penyelenggaraan sholat jum'at dihukumi sah bilamana sudah memenuhi syarat-syarat berikut:
1. Dilaksanakan pada waktu dhuhur.
2. Dilaksanakan di daerah pemukiman seperti dukuh, desa, dan kota.
3. Dilaksanakan oleh 40 orang ahli jum'at.
4. Dilaksanakan secara berjamaah.
5. Dilaksanakan sesudah melakukan 2 khutbah.
6. Tidak didahului oleh jum'atan yang lain dalam satu daerah pemukiman.
Yang dimaksud ahli jum'at diatas adalah orang-orang islam, mukallaf, laki-laki, merdeka, dan berdomisili di daerah pelaksanaan sholat jum'at [penduduk tetap] yang sehingga tidak sah mendirikan sholat jum'at sendiri bagi santri pondok, murid sekolahan, karyawan kantor, dan semisalnya, akan tetapi mereka wajib mengikuti sholat jum'at yang diselenggarakan oleh penduduk setempat.
Dalam pelaksanaan sholat jum'at ada 6 golongan:
1. Orang yang wajib dan sah melaksanakan sholat jum'at juga bisa mengesahkannya. yaitu orang-orang yang memenuhi syarat diatas
2. Orang yang wajib dan sah melaksanakan sholat jum'at tetapi tidak bisa mengesahkannya. yaitu orang-orang yang mukim di suatu daerah dan orang-orang yang bisa mendengar adzan jum'at tp dia bukan penduduk di daerah itu.
3. Orang yang wajib melaksanakan sholat jum'at tetapi dia tidak sah dan tidak dapat mengesahkannya.yaitu orang murtad
4. Orang yang tidak wajib, tidak sah, dan tidak dapat mengesahkan sholat jum'at. Yaitu orang non islam
5. Orang yang tidak wajib, dan tidak dapat mengesahkan sholat jum'at tetapi sholat jum'atnya dihukumi sah. Yaitu anak yang sudah mumayyiz, perempuan, dan musafir.
6. Orang yang tidak wajib melaksanakan sholat jum'at tetapi dia bisa mengesahkannya dan sholat jum'atnya dihukumi sah. Yaitu orang yang sedang sakit dan orang-orang yang mempunyai udzur jama'ah.
Sholat jum'at pertama kali dilaksanakan di desa naqi' alkhodmati, yaitu daerah yang berjarak 1 mil dari kota madinah, dan orang yang pertama kali melaksanakannya di desa itu adalah adalah as'ad bin zuroroh bersama sahabat-sahabatnya.
Seseorang bisa terbebani kewajiban menjalankan sholat jum'at dengan syarat-syarat sbb:
1. Islam
2. Mukallaf [baligh,berakal]
3. Laki-laki
4. Merdeka
5. Mukim [bukan musafir]
6. Tidak memiliki udzur jama'ah
Penyelenggaraan sholat jum'at dihukumi sah bilamana sudah memenuhi syarat-syarat berikut:
1. Dilaksanakan pada waktu dhuhur.
2. Dilaksanakan di daerah pemukiman seperti dukuh, desa, dan kota.
3. Dilaksanakan oleh 40 orang ahli jum'at.
4. Dilaksanakan secara berjamaah.
5. Dilaksanakan sesudah melakukan 2 khutbah.
6. Tidak didahului oleh jum'atan yang lain dalam satu daerah pemukiman.
Yang dimaksud ahli jum'at diatas adalah orang-orang islam, mukallaf, laki-laki, merdeka, dan berdomisili di daerah pelaksanaan sholat jum'at [penduduk tetap] yang sehingga tidak sah mendirikan sholat jum'at sendiri bagi santri pondok, murid sekolahan, karyawan kantor, dan semisalnya, akan tetapi mereka wajib mengikuti sholat jum'at yang diselenggarakan oleh penduduk setempat.
Dalam pelaksanaan sholat jum'at ada 6 golongan:
1. Orang yang wajib dan sah melaksanakan sholat jum'at juga bisa mengesahkannya. yaitu orang-orang yang memenuhi syarat diatas
2. Orang yang wajib dan sah melaksanakan sholat jum'at tetapi tidak bisa mengesahkannya. yaitu orang-orang yang mukim di suatu daerah dan orang-orang yang bisa mendengar adzan jum'at tp dia bukan penduduk di daerah itu.
3. Orang yang wajib melaksanakan sholat jum'at tetapi dia tidak sah dan tidak dapat mengesahkannya.yaitu orang murtad
4. Orang yang tidak wajib, tidak sah, dan tidak dapat mengesahkan sholat jum'at. Yaitu orang non islam
5. Orang yang tidak wajib, dan tidak dapat mengesahkan sholat jum'at tetapi sholat jum'atnya dihukumi sah. Yaitu anak yang sudah mumayyiz, perempuan, dan musafir.
6. Orang yang tidak wajib melaksanakan sholat jum'at tetapi dia bisa mengesahkannya dan sholat jum'atnya dihukumi sah. Yaitu orang yang sedang sakit dan orang-orang yang mempunyai udzur jama'ah.
sangat membantu sekali, .
BalasHapusSeumpama sholat jum'at trus ktiduran sehingga tidak mendengar khutbah sama sekali ketika bangun pas iqomah bagaimana jum'atannya. ?
Terima kasih