Acara televisi ‘Karma’ yang dipandu Robby Purba dan Roy Kiyoshi dinyatakan haram oleh Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur. Terkait itu, pihak ANTV selaku stasiun televisi yang menayangkan ‘Karma’ memberikan tanggapannya.
“Alhamdulillah, ANTV mengapresiasi dan berterima kasih atas masukannya. ANTV selalu membuka diri terhadap berbagai masukan terkait tayangannya,” ujar Head of Corporate Communications Division ANTV, Nugroho Agung Prasetyo, ketika dihubungi kumparan, Senin (30/7).
Selain menghaturkan terima kasih, Agung juga mengatakan bahwa hal tersebut akan menjadi bahan evaluasi internal mereka di kemudian hari. Hanya saja, ia kemudian enggan berkomentar lebih jauh.
“So far, masih belum bisa komentar lebih banyak lagi karena posisi saya di Bandung dan harus koordinasi dengan manajemen lebih dulu,” ucapnya menandaskan.
‘Karma’ dinyatakan haram berdasarkan keputusan Sidang Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah yang digelar pada Minggu (29/7). Putusan dibacakan oleh Ketua Tim Bahtsul Masail Waqi’iyah, KH. Ali Maghfur Syadzili, di sela Konferwil.
Menurut Kiai Ali Maghfur, terdapat tiga unsur yang membuat acara ‘Karma’ dinyatakan haram, yakni lantaran acara yang tayang sejak 24 Desember 2017 itu menyebarluaskan aib orang lain, memublikasikan praktik keharaman, dan merusak akidah orang lain.
Tim Bahtsul Masail Waqi’iyah juga menyatakan haram hukumnya bagi masyarakat yang menonton dan memercayai acara ‘Karma’. Hanya saja, Kiai Ali Magfur memberi toleransi bagi mereka yang menonton dan menggunakan tayangan tersebut sebagai bahan kajian. Hukum haram juga berlaku bagi mereka yang mengajukan diri sebagai peserta karena itu sama halnya dengan mendatangi peramal.
“Hukum menonton tayangan Karma adalah haram, kecuali untuk memberikan nasihat atau untuk membedakan antara yang haq dan bathil, selama tidak sampai mempercayai ramalan-ramalan tersebut,” tutur Kiai Ali Maghfur.
Hasil lengkap
PWNU Jatim
“Alhamdulillah, ANTV mengapresiasi dan berterima kasih atas masukannya. ANTV selalu membuka diri terhadap berbagai masukan terkait tayangannya,” ujar Head of Corporate Communications Division ANTV, Nugroho Agung Prasetyo, ketika dihubungi kumparan, Senin (30/7).
Selain menghaturkan terima kasih, Agung juga mengatakan bahwa hal tersebut akan menjadi bahan evaluasi internal mereka di kemudian hari. Hanya saja, ia kemudian enggan berkomentar lebih jauh.
“So far, masih belum bisa komentar lebih banyak lagi karena posisi saya di Bandung dan harus koordinasi dengan manajemen lebih dulu,” ucapnya menandaskan.
‘Karma’ dinyatakan haram berdasarkan keputusan Sidang Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah yang digelar pada Minggu (29/7). Putusan dibacakan oleh Ketua Tim Bahtsul Masail Waqi’iyah, KH. Ali Maghfur Syadzili, di sela Konferwil.
Menurut Kiai Ali Maghfur, terdapat tiga unsur yang membuat acara ‘Karma’ dinyatakan haram, yakni lantaran acara yang tayang sejak 24 Desember 2017 itu menyebarluaskan aib orang lain, memublikasikan praktik keharaman, dan merusak akidah orang lain.
Tim Bahtsul Masail Waqi’iyah juga menyatakan haram hukumnya bagi masyarakat yang menonton dan memercayai acara ‘Karma’. Hanya saja, Kiai Ali Magfur memberi toleransi bagi mereka yang menonton dan menggunakan tayangan tersebut sebagai bahan kajian. Hukum haram juga berlaku bagi mereka yang mengajukan diri sebagai peserta karena itu sama halnya dengan mendatangi peramal.
“Hukum menonton tayangan Karma adalah haram, kecuali untuk memberikan nasihat atau untuk membedakan antara yang haq dan bathil, selama tidak sampai mempercayai ramalan-ramalan tersebut,” tutur Kiai Ali Maghfur.
Hasil lengkap
PWNU Jatim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar