Seringkali kita mendengar istilah Syari'ah atau Thariqah, bahkan Haqiqah.
Di sini sedikit saya akan mencoba memberikan pengertian tentang 3 hal di atas sebatas yang saya faham dari dhawuh dhawuh ulama.
Dalam bahasa mudahnya Syar'iah adalah peraturan agama.
Secara mudah Thariqah bisa diartikan sebagai praktek terhadap aturan Syari'ah.
Dalam kata lain Haqiqah merupakan puncak dari pelaksanaan Syari'ah yang disebut dengan Thariqah.
Pengertian istilah di atas hanya menurut salahsatu pendapat para Ulama.
Jadi tidak berarti tidak pengertian lain tentang istilah istilah di atas ( Syari'ah,Thariqah,Haqiqah ).
Di sini sedikit saya akan mencoba memberikan pengertian tentang 3 hal di atas sebatas yang saya faham dari dhawuh dhawuh ulama.
Syariah :Hukum yang ditetapkan oleh Rasulullah SAW dari Allah SWT yang meliputi wajib,sunnah,mubah,makruh dan haram.
Dalam bahasa mudahnya Syar'iah adalah peraturan agama.
Thariqah : Pelaksanaan terhadap hukum hukum di atas, yakni pelaksanakan semua kewajiban / kesunnahan dan meninggalkan semua larangan.
Juga tidak berlebihan dalam hal hal yang mubah ( makanan,ucapan dan perbuatan ),melatih nafsu dengan lapar,qiyamullail dan sedikit bicara.
Secara mudah Thariqah bisa diartikan sebagai praktek terhadap aturan Syari'ah.
Haqiqah : Kefahaman yang tepat tentang segala sesuatu.
Seperti hikmah dari suatu perintah atau larangan.
Dalam kata lain Haqiqah merupakan puncak dari pelaksanaan Syari'ah yang disebut dengan Thariqah.
Pengertian istilah di atas hanya menurut salahsatu pendapat para Ulama.
Jadi tidak berarti tidak pengertian lain tentang istilah istilah di atas ( Syari'ah,Thariqah,Haqiqah ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar