Selasa, 23 Agustus 2022

KAUM WANITA SHALAT BERJAMAAH DI RUANG SEBELAH KAUM LAKI-LAKI



Dalam sebuah hadits diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda :
صَلاَةُ الْجَمَاعَةِ تَفْضُلُ صَلاَةَ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وِعِشْرِيْنَ دَرَجَةً. رواه أحمد عن ابن عمر، وفي رواية عن أبي سعيد بِخَمْسٍ وَعِشْرِيْنَ دَرَجَةً.
Artinya :
“Shalat yang dilakukan secara berjamaah itu lebih utama dari pada shalat yang dilakukan dengan sendirian terpaut 27 derajat. HR. Imam Ahmad dari Ibnu Umar. Menurrut riwayat dari Abi Sa’id terpaut 25 derajat.
Para ulama memahami dua hadits tentang perbedaan fadlilah shalat jamaah tersebut, bahwa fadlilah 27 derajat itu bagi shalat jahriyah, sedangkan fadlilah 25 derajat adalah bagi shalat sirriyah.
Pengertian Shalat Jamaah dan Hukumnya
Shalat jamaah ialah shalat yang dilakukan secara bersama-sama antara imam dan makmum dengan syarat dan tata krama tertentu. Melaksanakan shalat berjamaah selain shalat jum’at itu hukumnya menurut qaul mu’tamad adalah fardlu kifayah, sedang melakukan/ melaksanakan shalat Jum’at yang otomatis harus berjamaah itu hukumnya fardlu ‘ain bagi yang telah memenuhi syarat.

Tata Cara Penempatan Para Jamaah
Dalam hal penempatan para jamaah -sesuai dengan sunnah rasul- adalah sebagai berikut :
a.    Jamaah yang paling dekat di belakang imam adalah golongan laki-laki dewasa;
b.    Setelah shafnya golongan laki-laki terpenuhi, kemudian shaf berikutnya diisi oleh golongan anak-anak;
c.    Walaupun shafnya anak-anak belum terpenuhi, shaf di belakangnya diisi oleh golongan perempuan.
Sabda Rasulullah SAW. :
لِيَلِيَنِىْ مِنْكُمْ أُولُوا اْلأَحْلاَمِ وَالنُّهَى ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ. رواه مسلم
Artinya :
“Hendaklah mengikuti (dibelakangku dalam shalat) orang laki-laki yang sudah dewasa dan yang sudah berakal sempurna, kemudian orang-oran yang mengikuti di belakang mereka”. (HR. Muslim)
Namun pada umumnya -sebagaimana kita ketahui- di masjid/mushalla kita tidak demikian urut-urutan shafnya, akan tetapi jamaah lelaki bertempat dalam satu ruangan sementara posisi jamaah perempuan berada di ruangan lain yang bersebelahan dengan jamaah laki-laki dengan menggunakan pembatas berupa dinding/tembok, kayu atau kain.
Sehubungan dengan hal tersebut, timbullah pertanyaan : sah atau tidak kah shalat berjamaah dengan sistem yang demikian itu? Yakni urut-urutan shafnya tidak sesuai dengan apa yang disabdakan Nabi SAW. tersebut? Andai kata shalatnya dihukumi tidak sah, apakah tata cara dalam penempatan para jamaah sebagaimana tersebut di atas tidak mengurangi fadlilahnya shalat jamaah?
Tentang hukum sah atau tidaknya masalah ini, golongan mutaakhkhirin dari ulama Syafi’iyah -dan inilah yang diikuti oleh NU- berpendapat bahwa dipandang dari segi afdlaliyahnya memang shafnya kaum perempuan itu lebih baik berada di belakang kaum laki-laki dan anak-anak. Oleh karena itu apabila jamaah kaum permpuan bertempat di sebelah jamaah laki-laki, maka hal tersebut hukumnya makruh akan tetapi status shalat jamaahnya tetap sah, dalam arti mereka tetap mendapatkan fadlilah al-jamaah.
Dalam kitab I’anatut Thalibin juz II hal 25 disebutkan :
وَيُسَنُّ إِذَا تَعَدَّدَتْ أَصْنَافُ الْمَأْمُوْمِيْنَ أَنْ يَقِفَ خَلْفَهُ الرِّجَالُ، وَلَوْ أَرِقَّاءَ، ثُمَّ بَعْدَهُ إِنْ كَمُلَ صَفُّهُمْ الصِّبْيَانُ، ثُمَّ بَعْدَهُمْ وَإِنْ لَمْ يَكْمُلْ صَفُّهُمْ النِّسَاءُ ..... إلى أن قال : وَمَتَى خُوْلِفَ التَّرْتِيْبُ الْمَذْكُوْرُ كُرِهَ. اهـ
Artinya :
“Apabila keadaan para makmum beragam (umur dan jenis kelaminnya) maka sunnah hukumnya para makmum laki-laki walaupun golongan budak berdiri di belakang dekat imam, kemudian golongan anak-anak, baru kemudian golongan perempuan. Apabila urutan tersebut dilanggar, maka hukumnya makruh”.
Dan dalam kitab Hasyiyah at-Turmusi juz III hal. 62 disebutkan :
وَفِيْ عَبْدِ الْحَقِّ مَا يُوَافِقُهُ حَيْثُ قَالَ : لاَ تَفُوْتُ فَضِيْلَةُ الْجَمَاعَةِ بِذَلِكَ وَإِنْ فَاتَتْ فَضِيْلَةُ الصَّفِّ. وَكَذَا وَافَقَهُ جَمْعٌ مِنَ الْمُتَأَخِّرِيْنَ. اهـ
Artinya :
“Imam Abdul Haq berpendapat sama dengan pendapat di atas. Dia berkata : bahwa hal itu (melanggar urut-urutan shaf) tidak menghilangkan fadlilahnya jamaah walaupun hilang fadlilatus shaf. Pendapat Abdul Haq ini cocok dengan pendapat ulama Syafi’iyah mutaakhkhirin”.
Selanjutnya perlu diketahui bahwa penempatan jamaah perempuan bersebelahan dengan jamaah laki-laki itu dikandung maksud untuk menghindari timbulnya fitnah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar