Di antara masalah furu’iyah yang diungkit-ungkit oleh kaum Wahabi adalah masalah ziarah kubur. Memang amaliyah warga kita yang satu ini mereka gunakan untuk menyerang kaum Ahlussunnah wal Jamaah dengan tuduhan-tuduhan yang lain. Itu dulu, adapun sekarang apa yang mereka tuduhkan sudah berbalik arah, artinya umat memahami bahwa ziarah kubur itu bukan bid’ah dlalalah karena mereka (umat) telah benar-benar mendapat tuntunan dalam beragama sehingga mereka yakin bahwa amaliyahnya itu baik dan benar.
Pengertian Ziarah Kubur
Ziarah kubur ialah berkunjung ke makam/pesarean orang Islam yang sudah wafat, baik orang muslim biasa, orang shalih, ulama, wali atau Nabi.
Hukum Ziarah Kubur
Ulama Ahlussunnah sepakat bahwa hukum ziarah kubur bagi kaum laki-laki itu hukumnya sunat secara mutlak, baik yang diziarahi itu kuburnya orang Islam biasa, kuburnya para wali, orang shalih atau kuburnya Nabi.
Sedangkan hukum ziarah kubur bagi kaum perempuan yang telah mendapat izin dari suaminya atau walinya, para ulama mantafsil sebagai berikut :
1. Jika ziarahnya tidak menimbulkan hal yang terlarang dan yang diziarahi itu kuburnya Nabi, wali, ulama dan orang shalih, maka hukumnya sunat;
2. Jika ziarahnya tidak menimbulkan hal yang terlarang dan yang diziarahi itu kuburnya orang biasa, maka sebagian ulama mengatakan boleh, sebagian lagi mengatakan makruh.
3. Jika ziarahnya menimbulkan hal yang terlarang, maka hukumnya haram.
Dasar Hukum Ziarah Kubur
a. Had its Nabi SAW.
كنت نهيتكم عن زيارة القبور ألا فزورها فإنها ترق القلب وتدمع العين وتذكر الآخرة، ولا تقولوا هجرا. [رواه الحاكم]
Artinya :
“Aku (Nabi) dulu melarang kamu ziarah kubur, maka sekarang berziarahkuburlah kamu, karena ziarah kubur itu bisa melunakkan hati, bisa menjadikan air mata bercucuran dan mengingatkan adanya alam akhirat, dan janganlah kamu berkata buruk”. (HR. Hakim)
b. Hadits Nabi SAW.
عن عائشة رضي الله عنها قالت : كان النبي صلى الله عليه وسلم كلما كانت ليلتها يخرج من آخر الليل إلى البقيع فيقول : السلام عليكم دار قوم مؤمنين وأتاكم ما توعدون غدا مؤجلون وإنا إن شاء الله بكم لاحقون، اللهم اغفر لأهل بقيع الغقد. [رواه مسلم]
Artinya :
“Dari A’isyah ra. ia berkata : “adalah Nabi SAW. ketika sampai giliran beliau padanya (A’isyah) beliau keluar pada akhir malam hari itu ke kuburan Baqi’ seraya berkata : “Assalamu’alaikum hai tempat bersemayam kaum mukminin. Akan datang kepada kamu janji Tuhan yang ditangguhkan itu besok, dan kami Insya Allah akan menyusul kamu. Hai Tuhan ampunilah ahli Baqi’ al-Gharqad”. (HR. Muslim)
c. Fatwa Syaikh Amin al-Kurdi dalam kitabnya Tanwirul Qulub :
تسن زيارة قبور المسلمين للرجال لأجل تذكر الموت والآخرة وإصلاح فساد القلب ونفع الميت بما يتلى عنده من القرآن لخبر مسلم : كنت نهيتكم عن زيارة القبور فزورها. ولقوله عليه الصلاة والسلام : اطلع في القبور واعتبر في النشور. رواه البيهقي خصوصا قبور الأنبياء والأولياء وأهل الصلاح. وتكره من النساء لجزعنهن وقلة صبرهن، ومحل الكراهة إن لم يشتمل اجتماعهن على محرم وإلا حرم، ويندب لهن زيارة قبره صلى الله عليه وسلم وكذا سائر الأنبياء والعلماء والأولياء. اهـ [تنوير القلوب : 216]
Artinya :
“Disunatkan bagi kaum laki-laki berziarah kuburnya orang-orang Islam untuk mengingat datangnya kematian dan adanya alam akhirat, serta memperbaiki hati yang buruk dan memberi manfaat kepada mayit dengan bacaan ayat-ayat Al-Qur’an di tempat yang dekat dengannya, karena ada hadits riwayat Muslim yang artinya : “Aku (Nabi) dulu melarang kamu berziarahkubur, maka sekarang berziarahkuburlah kamu”. Dan juga sabda Nabi yang artinya : “Berziarahlah kubur kamu dan ambillah tauladan tentang adanya hari kebangkitan”. (HR. Muslism). Khususnya kuburan para Nabi, para wali dan orang-orang shalih. Sedangkan bagi kamu wanita ziarah kubur hukumnya makruh, karena mereka mudah meratap dan sedikit yang sabar. Makruh bagi wanita tersebut apabila ziarah mereka itu tidak mengandung hal-hal yang diharamkan, kalau mengandung hal-hal yang diharamkan, maka ziarah mereka hukumnya haram. Bagi wanita berziarah kubur ke makam Nabi Muhammad SAW. dan juga nabi-nabi yang lain demikian pula makam para ulama dan para wali hukumnya sunat”.
d. Fatwa Syaikh Ali Ma’shum dalam kitabnya “Hujjatu Ahlissunnah” bab ziarah kubur :
واختلف في زيارة النساء للقبور، فقال جماعة من أهل العلم بكراهيتها كراهة تحريم أو تنزيه لحديث أبي هريرة أن رسول الله صلى الله عليه وسلم لعن زوارات القبور. رواه أحمد وابن ماجه والترمذي. وذهب الأكثرون إلى الجواز إذا أمنت الفتنة، واستدلوا بما رواه مسلم عن عائشة قالت : كيف أقول يا رسول الله إذا زرت القبور؟ قولي : السلام عليكم أهل ديار المسلمين. اهـ [حجة أهل السنة للشيخ على معصوم : 58]
Artinya:
"Para ulama berselisih pendapat mengenai kaum wanita berziarah kubur, Segolongan ulama mengatakan makruh tahrim atau tanzih, karena ada Hadits riwayat Abu Hurairah bahwa Rusulullah SAW. mengutuk wanita-wanita yang berziarah kubur. (HR. Ibun Majah dan Tirmidzi). Sementara mayoritas ulama mengatakan boleh, apabila terjamin keamanannya dari fitnah, Dalilnya yaitu hadits riwayat Muslim dari Siti A’isyah ra dia berkata : apa yang say abaca ketika ziarah kubur, hai rasul? Rasul bersabda : bacalah Assalamu’alaikum Ahla Diyaril Muslimin”.
Hikmah Ziarah Kubur
Ada sebagian orang mengatakan “buat apa kita susah-susah datang ke kuburan untuk menziarahi makam seseorang, toh ! berdo’a di rumah saja sudah cukup, sehingga saat-saat yang penting tidak kita tinggalkan untuk berziarah saja.
Perkataan ini sepintas kilas memang seakan-akann benar, tapi orang yang borkata tadi rupa-rupanya lupa bahwa ziarah kubur itu mengandung banyak hikmah bagi orang yang berziarah dan mayit yang diziarahi. Hikma-hikmah itu antara lain:
a. Mengingatkan orang yang masih hidup di dunia ini akan datangnya kematian yang sewaktu-waktu pasti tiba pada saatnya;
b. Mernpertebal keimanan terhadap adanya alam akhirat, sehingga orang itu meningkat ketaqwaannya kepada Allah SWT.;
c. Memperba'iki hati yang buruk/mental yang rusak, sehingga pada akhirnya nanti orang itu sadar akan perlunya mempererat hablum
minallah dan hablum minannas.
minallah dan hablum minannas.
d. Memberi manfaat kepada mayit secara khusus dan ahli kubur secara umum berupa pahala dari bacaan Al-Qur’an, kalimah Thoyyibah, Istighfar, shalawat Nabi dan lain-lain.
Adab Kesopanan Berziarah Kubur
Pada saat berziarah kubur, sebaiknya kita melakukan adab kesopanan sebagai berikut :
a. Pilihlah saat-saat yang afdlol, misalnya pada hari Jum’at, pada hari raya dan lain-lain;
b. Bacalah salam ketika masuk pintu pekuburan untuk para ahli kubur secara umum dan untuk mayit yang diziarahi secara khusus;
c. Bacalah surat Yasin atau ayat Al-Qur’an yang lain, kalimah thoyyibah serta do’a semoga Allah SWT. menerima amal shalih si mayit dan mengampuni dosa-dosanya;
d. Mengambil pelajaran, bahwa kita akan mengalami seperti apa yang dialami oleh mayit yang kita ziarahi (masuk ke dalam liang kubur, berada di alam barzah sampai datang hari kiamat nanti).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar