Permainan catur dibahas dari segi hukum Islam oleh para ulama terdahulu. Permainan catur bagi mereka memiliki pandangan hukum yang beragam. Perihal permainan catur, ulama berbeda pendapat. Sebagian ulama mengharamkannya. Sebagian lagi memakruhkannya.
Ada juga ulama yang membolehkannya.
قوله (وهو) أي لعب الشطرنج (وقوله حرام) عند الأئمة الثلاثة وهم أبو حنيفة ومالك وأحمد بن حنبل رضي الله عنهم وإنما قالوا بالحرمة للأحاديث الكثيرة التي جاءت في ذمه قال في التحفة لكن قال الحافظ لم يثبت منها حديث من طريق صحيح ولا حسن وقد لعبه جماعة من أكابر الصحابة ومن لا يحصى من التابعين ومن بعدهم وممن كان يلعبه غبا سعيد بن جبير رضي الله عنه
Artinya, “(Permainan itu) main catur (haram) menurut tiga imam, yaitu Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Ahmad bin Hanbal. Mereka menyatakan haram atas dasar sejumlah hadits yang mencela permainan catur. Tetapi penulis At-Tuhfah (Ibnu Hajar) dari Mazhab Syafi’I mengutip Imam Al-Hafiz Al-Asqalani mengatakan bahwa kualitas hadits yang mengecam permainan catur tidak diriwayatkan berdasarkan jalan yang sahih dan hasan. Bahkan sejumlah sahabat terkemuka Rasulullah dan banyak tabi’in sepeninggal mereka juga bermain catur. Salah seorang yang bermain catur adalah Sa’id bin Jubair,” (Sayid Bakri Syatha Ad-Dimyathi, I'anatut Thalibin, [Beirut, Darul Fikr: tanpa tahun], juz IV, halaman 286).
Adapun ulama yang membolehkannya mendasarkan pandangannya pada kaidah hukum Islam, yaitu segala sesuatu pada prinsipnya adalah mubah sebagaimana dikemukakan oleh Syekh Abu Zakaria Al-Anshari berikut ini:
وَاحْتُجَّ لِإِبَاحَةِ اللَّعِبِ بِهِ بِأَنَّ الْأَصْلَ الْإِبَاحَةُ وَبِأَنَّ فِيهِ تَدْبِيرُ الْحُرُوبِ وَلِلْكَرَاهَةِ بِأَنَّ صَرْفَ الْعُمْرِ إلَى مَا لَا يُجْدِي وَبِأَنَّ عَلِيًّا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ مَرَّ بِقَوْمٍ يَلْعَبُونَ بِهِ فَقَالَ مَا هَذِهِ التَّمَاثِيلُ الَّتِي أَنْتُمْ لَهَا عَاكِفُونَ
Artinya, “Hujjah atas kebolehan permainan catur ini didasarkan pada kaidah hukum Islam bahwa segala sesuatu pada dasarnya adalah mubah; dan pada unsur maslahat permainan catur yang mengasah otak dalam bersiasat perang. Sedangkan hujjah atas kemakruhan permainan ini didasarkan pada unsur penyia-nyiaan umur pada hal yang tidak bermanfaat; dan pada ucapan sayyidina Ali saat melewati mereka yang sedang bermain catur, ‘Apakah ini patung-patung yang kalian sembah?’” (Syekh Abu Zakaria Al-Anshari, Asnal Mathalib, [Beirut, Darul Fikr: tanpa tahun]).
Mazhab Syafi’i menyatakan bahwa permainan catur pada prinsipnya mubah dalam Islam. Tetapi permainan ini dapat menjadi haram karena unsur lain atau dengan catatan, yaitu bila melalaikan para pemainnya dari kewajiban atau menyertainya dengan hal yang diharamkan (taruhan, judi, sambil minum khamr, dan lain sebagainya). Sedangkan main catur sesekali tidak masalah (Ibnu Hajar Al-Haitami: Tuhfatul Muhtaj).
Pada zamannya, permainan catur merupakan aib seperti permainan kartu, menurut Ibnu Hajar Al-Haitami, sehingga kita dapat memainkannya di tempat sepi atau tertutup, bukan di tepi jalan (publik) yang dapat menjatuhkan muruah. Sementara Al-Bujairimi (Al-Bujairimi, At-Tajrid li Naf’il Abid) mengutip fatwa ulama yang membolehkan permainan catur yang mengandung unsur hiburan bagi saudara kita lainnya dengan catatan tidak membuat harta berkurang (kurang penghasilan) dan tidak melalaikan sembahyang lima waktu seperti pendapat Syekh Sahal bin Sulaiman.
Syekh Ahmad Khatib As-Syarbini dalam Mughnil Muhtaj sebagaimana ulama Mazhab Syafi’I pada umumnya memandang permainan catur mengandung kemaslahatan. Permainan catur mengasah pikiran dan logika yang membantu dalam mengatur strategi perang dan perhitungan.
Dari sini, dapat disimpulkan bahwa ulama berbeda pendapat perihal permainan catur. Jika mengacu pada pandangan mazhab Syafi’i yang juga tidak tunggal (karena sebagian menyatakan makruh dan yang lainnya menyatakan mubah), permainan catur pada dasarnya mubah. Kalau pun haram atau makruh, mesti ada faktor lain yang menyertainya, yaitu pelalaian atas kewajiban sembahyang lima waktu, pelalaian atas aktivitas ekonomi dan faktor lainnya.
Sumber: https://islam.nu.or.id/post/read/113830/hukum-bermain-catur-dalam-islam
Konten adalah milik dan hak cipta www.islam.nu.or.id
Ada juga ulama yang membolehkannya.
قوله (وهو) أي لعب الشطرنج (وقوله حرام) عند الأئمة الثلاثة وهم أبو حنيفة ومالك وأحمد بن حنبل رضي الله عنهم وإنما قالوا بالحرمة للأحاديث الكثيرة التي جاءت في ذمه قال في التحفة لكن قال الحافظ لم يثبت منها حديث من طريق صحيح ولا حسن وقد لعبه جماعة من أكابر الصحابة ومن لا يحصى من التابعين ومن بعدهم وممن كان يلعبه غبا سعيد بن جبير رضي الله عنه
Artinya, “(Permainan itu) main catur (haram) menurut tiga imam, yaitu Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Ahmad bin Hanbal. Mereka menyatakan haram atas dasar sejumlah hadits yang mencela permainan catur. Tetapi penulis At-Tuhfah (Ibnu Hajar) dari Mazhab Syafi’I mengutip Imam Al-Hafiz Al-Asqalani mengatakan bahwa kualitas hadits yang mengecam permainan catur tidak diriwayatkan berdasarkan jalan yang sahih dan hasan. Bahkan sejumlah sahabat terkemuka Rasulullah dan banyak tabi’in sepeninggal mereka juga bermain catur. Salah seorang yang bermain catur adalah Sa’id bin Jubair,” (Sayid Bakri Syatha Ad-Dimyathi, I'anatut Thalibin, [Beirut, Darul Fikr: tanpa tahun], juz IV, halaman 286).
Adapun ulama yang membolehkannya mendasarkan pandangannya pada kaidah hukum Islam, yaitu segala sesuatu pada prinsipnya adalah mubah sebagaimana dikemukakan oleh Syekh Abu Zakaria Al-Anshari berikut ini:
وَاحْتُجَّ لِإِبَاحَةِ اللَّعِبِ بِهِ بِأَنَّ الْأَصْلَ الْإِبَاحَةُ وَبِأَنَّ فِيهِ تَدْبِيرُ الْحُرُوبِ وَلِلْكَرَاهَةِ بِأَنَّ صَرْفَ الْعُمْرِ إلَى مَا لَا يُجْدِي وَبِأَنَّ عَلِيًّا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ مَرَّ بِقَوْمٍ يَلْعَبُونَ بِهِ فَقَالَ مَا هَذِهِ التَّمَاثِيلُ الَّتِي أَنْتُمْ لَهَا عَاكِفُونَ
Artinya, “Hujjah atas kebolehan permainan catur ini didasarkan pada kaidah hukum Islam bahwa segala sesuatu pada dasarnya adalah mubah; dan pada unsur maslahat permainan catur yang mengasah otak dalam bersiasat perang. Sedangkan hujjah atas kemakruhan permainan ini didasarkan pada unsur penyia-nyiaan umur pada hal yang tidak bermanfaat; dan pada ucapan sayyidina Ali saat melewati mereka yang sedang bermain catur, ‘Apakah ini patung-patung yang kalian sembah?’” (Syekh Abu Zakaria Al-Anshari, Asnal Mathalib, [Beirut, Darul Fikr: tanpa tahun]).
Mazhab Syafi’i menyatakan bahwa permainan catur pada prinsipnya mubah dalam Islam. Tetapi permainan ini dapat menjadi haram karena unsur lain atau dengan catatan, yaitu bila melalaikan para pemainnya dari kewajiban atau menyertainya dengan hal yang diharamkan (taruhan, judi, sambil minum khamr, dan lain sebagainya). Sedangkan main catur sesekali tidak masalah (Ibnu Hajar Al-Haitami: Tuhfatul Muhtaj).
Pada zamannya, permainan catur merupakan aib seperti permainan kartu, menurut Ibnu Hajar Al-Haitami, sehingga kita dapat memainkannya di tempat sepi atau tertutup, bukan di tepi jalan (publik) yang dapat menjatuhkan muruah. Sementara Al-Bujairimi (Al-Bujairimi, At-Tajrid li Naf’il Abid) mengutip fatwa ulama yang membolehkan permainan catur yang mengandung unsur hiburan bagi saudara kita lainnya dengan catatan tidak membuat harta berkurang (kurang penghasilan) dan tidak melalaikan sembahyang lima waktu seperti pendapat Syekh Sahal bin Sulaiman.
Syekh Ahmad Khatib As-Syarbini dalam Mughnil Muhtaj sebagaimana ulama Mazhab Syafi’I pada umumnya memandang permainan catur mengandung kemaslahatan. Permainan catur mengasah pikiran dan logika yang membantu dalam mengatur strategi perang dan perhitungan.
Dari sini, dapat disimpulkan bahwa ulama berbeda pendapat perihal permainan catur. Jika mengacu pada pandangan mazhab Syafi’i yang juga tidak tunggal (karena sebagian menyatakan makruh dan yang lainnya menyatakan mubah), permainan catur pada dasarnya mubah. Kalau pun haram atau makruh, mesti ada faktor lain yang menyertainya, yaitu pelalaian atas kewajiban sembahyang lima waktu, pelalaian atas aktivitas ekonomi dan faktor lainnya.
Sumber: https://islam.nu.or.id/post/read/113830/hukum-bermain-catur-dalam-islam
Konten adalah milik dan hak cipta www.islam.nu.or.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar